Menkes Sebut Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak Kemungkinan Besar Memang Obat Sirup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak-anak di Indonesia kemungkinan besar disebabkan oleh obat sirup.
Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali, itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Menkes Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Kesimpulan tersebut, kata Menkes, bisa terlihat dari dampak pemberhentian obat sirup belakangan ini. Kebijakan itu berdampak pada jumlah pasien gagal ginjal akut yang masuk rumah sakit menurun sekitar 95%.
Ditambah lagi, menurut hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Kesehatan, ditemukan pula obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang berlebihan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan, turunnya lebih dari 95 persen yang masuk rumah sakit. Dan dari obat-obat yang kita cari di rumah-rumah yang sakit, memang setelah kita periksa, ada unsur kimia yang berbahaya," jelas Menkes.
Pemberhentian hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup berdasarkan surat edaran Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," demikian pernyataan Kemenkes pekan lalu.
Hal itu dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali, itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Menkes Budi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Kesimpulan tersebut, kata Menkes, bisa terlihat dari dampak pemberhentian obat sirup belakangan ini. Kebijakan itu berdampak pada jumlah pasien gagal ginjal akut yang masuk rumah sakit menurun sekitar 95%.
Ditambah lagi, menurut hasil penelusuran yang dilakukan Kementerian Kesehatan, ditemukan pula obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang berlebihan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa kita lihat demikian? Karena begitu obat itu diberhentikan, turunnya lebih dari 95 persen yang masuk rumah sakit. Dan dari obat-obat yang kita cari di rumah-rumah yang sakit, memang setelah kita periksa, ada unsur kimia yang berbahaya," jelas Menkes.
Pemberhentian hingga melarang tenaga kesehatan atau dokter meresepkan obat sirup berdasarkan surat edaran Kemenkes RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Surat tersebut terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," demikian pernyataan Kemenkes pekan lalu.
(tsa)